Dua pulau kecil di Kalimantan Timur, yakni Pulau Balang dan Pulau Kwangan, yang terletak di perairan Balikpapan Kalimantan Timur, ingin dijual pewarisnya dengan bandrol Rp60 miliar.
“Saya dan keluarga sudah setuju semua untuk menjual harta warisan itu,” kata Salim Baar, salah seorang ahli waris, Senin (14/3).
Salim mengatakan, semua keluarga khususnya saudara-saudaranya sudah sepakat dan setuju untuk dijual.
Dikatakannya, harga Rp60 miliar itu dengan rincian masing-masing, Pulau Balang dengan luas lahan 600 hektare (Ha) dijual Rp50 miliar, dan Pulau Kwangan seluas 20 hektare dijual dengan harga Rp10 miliar.
“Enam puluh miliar itu sebetulnya harga yang masih murah, karena kalau dihitung dengan harga Rp20.000 per meter persegi. Padahal dua pulau itu memiliki nilai ekonomi jika ingin dikembangkan,” katanya.
Salim Baar mengatakan, alasan mereka menjual harta peninggalan ayahnya, almarhum Hadji Baba, karena mereka tidak ada waktu lagi untuk mengurusnya. Alasan kedua, kedua pulau termasuk dalam area pembangunan jembatan yang merupakan proyek pemerintah provinsi Kalimantan Timur.
“Proyek pembanguan jembatan akan melewati sebagian pulau, makanya sebelum dilanjutkan, pemerintah provinsi harus menyelesaikan dulu dengan saya selaku ahli waris,” katanya.
“Namun perlu saya tegaskan,zona aneh bahwa kedua pulau itu hanya dijual untuk investor/masyarakat dan warga negara Indonesia. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) tidak boleh,” ujarnya.
Salim Baar, yang kini berdomisili di Sangata, Kutai Timur, menuturkan bahwa dua pulau itu adalah milik orang tuanya sejak 1957. Kedua pulau tersebut sejak 1957 sudah dikelola sebagai kandang sapi atau peternakan guna memenuhi kebutuhan daerah Kalimantan Timur saat itu.
Dokumen tentang kepemilikan dua pulau itu, antara lain rekomedasi dari Kepala Dinas Peternakan Kotamadya Balikpapan, Ambo Tola.A, tanggal 28 Juni 1974 nomor 210/VIII-b/74. Surat bukti lainnya adalah yang dikeluarkan Asisten Wedana AW.Baharuddin, tanggal 7 Mei 1957 dengan nomor registrasi Reg.No.11/v/1957.
Dalam dokumen disebutkan bahwa Hadji Baba (ayah ahli waris), yang berdiam di kampung Penadjam Balikpapan Seberang, memiliki perwasatan jang terletak di Pulau Balang dan Pulau Kwangan, berseberangan dengan laut, dengan daratan pantai Lango. “Semua surat menggunakan ejaan lama.”
Kepemilikan sah dua pulau mendapat pengakuan dari Kepala Kampung Pantai Lango, Dahri pada tanggal, 10 Agustus 1971 dan diketahui oleh Assisten Wedana Kotamdya Balikpapan Sajid Alwie.
Para ahli waris pun sudah mendatarkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tanggal 5 November 1997 dengan nomor: 108/III/1997 oleh Panitera/Sekretaris Titik Winarti, SH, dan panitera Sarwindah, S,Sh tanggal 17 Maret 2008 dengan nomor 518/III/2008.
0 comments :
Posting Komentar