Seorang dukun palsu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun di Dubai, Uni Emirat Arab, Rabu (12/1). Pasalnya, dukun palsu asal negara Chad, Afrika, itu mencoba menipu warga di Uni Emirat Arab.
Dia menjanjikan kepada warga setempat bahwa dia bisa mendatangkan hujan. Namun, hujan yang dijanjikan tidak tanggung-tanggung, yakni hujan uang dollar AS bernilai jutaan. Untuk itu dia meminta komisi dari warga setempat senilai 200 dirham, atau setara dengan 54 dollar AS, sebagai persembahan kepada jin-jin, yang akan dia mintai menurunkan hujan dollar AS itu.
Polisi sebelumnya menyamar untuk memergoki aksi dukun palsu itu. Dalam kesaksiannya di pengadilan, seorang polisi mengatakan telah melihat sendiri si dukun palsu melakukan acara ritual. Dari penyamaran tersebut, polisi berhasil memberikan bukti soal perilaku dukun palsu itu, yang tentu saja tak bisa mendatangkan hujan dollar AS. (REUTERS/MON)
0 comments :
Posting Komentar